Beranda | Artikel
Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud Ketika Shalat, Batalkah Shalatnya?
Sabtu, 25 September 2021

Apakah sah jika shalat dalam keadaan mukena menutupi dahi?

 

Pertanyaan Seputar Ibadah (13 September 2021)

Dari: Mariya – Member Telegram Shahib Rumaysho

 

“Assalamualaikum. Izin bertanya Ustadz.

Dalam shalat, telapak tangan, hidung, dan dahi harus menempel di tempat sujud/lantai, tetapi ketika saat sujud, bagian-bagian tersebut tertutupi oleh kerudung/mukena (kerudung/mukena mengahalangi bagian wajah/tangan untuk langsung menempel ke lantai/sajadah). Apakah hal seperti ini bisa membatalkan shalat?

Jazakallah khair atas jawabannya”.

 

Jawaban:

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490)

Baca juga: Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185)

Baca juga: Menempelkan Hidung Saat Sujud, Wajibkah?

 

Dari hadits di atas, ulama Syafiiyah menyimpulkan dalam syarat sujud sebagaimana disebutkan dalam Safinah An-Naja,

وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً.

[2] dahinya terbuka,

 

Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara rambut kepala dengan kedua alis.

Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka. Jika sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya, sudah dianggap sah. Demikian dijelaskan dalam Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 246-247.

Kalau bagian mukena atas (mukena yang menempel sekitar dahi) atau pecis ada yang menutupi dahi, tetapi masih ada bagian dahi yang terbuka lalu menempel pada tanah atau lantai, maka sujud dan shalat tetap sah.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bila masih ada sebagian dahi yang terbuka sehingga ada sebagian yang menempel pada tempat sujud, maka sujudnya sah, tetapi yang disunnahkan adalah dahi terbuka semua dan bisa menempel dengan sempurna.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, 1:145)

Adapun kalau yang dimaksud adalah sujud di atas mukena yang melebar saat sujud, sehingga dahi saat sujud beralaskan mukena, maka ada penjelasan syarat sujud yang disebutkan dalam kitab Safinah An-Naja’ adalah:

وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ.

tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya)“, maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 247-248.

Baca juga: Cara Sujud dari Penjelasan Safinah An-Naja’

Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/29749-bagian-dahi-tertutup-mukena-saat-sujud-ketika-shalat-batalkah-shalatnya.html